Di indonesia banyak adat istiadat di indonesia, salah satunya suku Melayu, Jawa, Madura, Batak, Sunda. Sekarang penulis akan menjelaskan salah satu dari adat istiadat suku yang sudah di atas ini.
Suku Melayu
Nama "Melayu" berasal dari kerajaan melayu yang pernah ada di kawasan Batang Hari, jambi. pemakaian istilah melayu pun meluas ke daerah sumatera. Suku melayu berada di daerah Sumatera itu di bagian timur,bagian Selatan Thailand,Kalimantan Barat dan Sabah pesisir. Meskipun begitu...banyak pula masyarakat MinangKabau, Mandailing, dan Dayak yang pindah ke pesisir timur sumatra dan pantai barat Kalimantan. mengaku sebagai orang melayu.di melayu terdapat tiga jenis adat yaitu adat sebenar adat atau adat
yang memang tidak bisa diubah lagi karena merupakan ketentuan agama ,
adat yang diadatkan adalah adat yang dibuat oleh penguasa pada suatu
kurun waktu dan adat itu terus berlaku selama tidak diubah oleh penguasa
berikutnya, dan adat yang teradat adalah konsensus bersama yang
dirasakan baik, sebagai pedoman dalam menentuhan sikap dan tindakan
dalam menghadapi setiap peristiwa dan masalah-masalah yang dihadapi oleh
masyarakat.Adat-istiadat yang merupakan pola sopan-santun dalam pergaulan orang
Melayu di Riau sebenarnya sudah lama menjadi pola pergaulan nasional
sesama warga negara. Bahasa Melayu yang telah menjadi bahasa nasional
Indonesia mengikutsertakan pepatah, ungkapan, peribahasa, pantun,
seloka, dan sebagainya, sehingga tidak mudah untuk mengidentifikasi
pepatah dan peribahasa yang berasal dari Melayu dan yang bukan dari
Melayu.Karakter Orang Melayu sangat identik dengan kesopanan dalam pergaulan dimana bisa kita lihat dalam sebuah karya sastra melayu :
Adat perkawinan melayu
adat perkawinan melayu sangat lah sulit, karenakan banyak tahapan yang harus dilalu. kesulitan tersebut muncul di karenakanperkawinan di pandangan melayu harus mendapatkan restu dari kedua orang tua serta harus mendapat pengakuan yang resmi dari tetangga maupun masyarakat.
Dalam pandangan melayu,kehadiran keluarga,sanak saudara,tetangga, dan masyarakat kepada manejis perkawinan untuk mempererat hubungan bermasyarakat, dan memberikan sanksi dan doa restu atas perkawinan yang akan di langsungkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar